Selasa, 15 September 2009

Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1. Konsep Tentang Hukum
Sebelum kita membahas sistem hukum, ada baiknya kita pahami lebih dulu pengertian hukum, penggolongan hukum, dan tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia.



a. Pengertian Hukum
Berbagai definisi tentang hukum telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1. E.M Meyers; hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. E. Uterch; hukum adalah himpunan petunjuk hidup(perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, katrena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Leon Duguit; hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
4. J.C.T. Simorangking; hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
5. O. Notohamidjojo; Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), yang mengarah kepada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.
6. Immanuel Kant; hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

b. Tujuan Hukum
Tujuan hukum menurut beberapa ahli, sebagai berikut:
1. Prof. Soebekti, SH; hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
2. L.J. Van Apeldoorn; tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Jeremy Bentham; Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
4. Van Kan; Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
5. O. Notohamidjojo; Tujuan hukum ada tiga, yaitu :
a. mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler).
b. Mewujudkan keadilan(segi keadilan)
c. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia).
6. Teori Etis; Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
7. Oeny; hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan ialah: kepentingan daya guna dan kemanfaatannya.
8. Geny; hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
9. Tujuan Hukum Nasional Indonesia; ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam susunan hidup makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

c. Penggolongan Hukum
a. Hukum berdasarkan bentuknya
Dibedakan atas tiga jenis, sebagai berikut:
1. Hukum Tertulis
Hukum Tertulis merupakan hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terbagi atas:
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan.
b. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
2. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dalam masyarakat.
3. Hukum Peradilan (Judge Made Law)
Hukum Peradilan adalah hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan.

b. Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
Hukum Berdasarkan Isi terbagi atas dua jenis, yaitu:
1. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh tiap-tiap individu.
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
c. Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlaku atau Sifatnya
Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlaku terbagi atas:
1. Hukum mengatur atau hukum volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum atau undang-undang.
2. Hukum memaksa atau hukum kompulser adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan perjanjian dan bersifat mutlak harus ditaati.
d. Hukum berdasarkan Tugas dan Fungsinya
Hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Materiil adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang aturan yang dilarang dan yang diperbolehkan untuk dilakukan.
2. Hukum Formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Hukum formil bersifat memaksa, baik dilakukan oleh negara ataupun individu.
e. Hukum berdasarkan tempat atau ruang lingkup berlakunya
Dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum Lokal adalah hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
2. hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku di negara tertentu.
3. hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.
f. Hukum berdasarkan Waktu Berlakunya
Terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku pada saat ini.
2. Hukum Ius Constituendum adalah hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
3. Hukum antarawaktu adalah hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.
g. Hukum berdasarkan Luas Berlakunya
Hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hukum umum adalah hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan-bedakan.
2. Hukum khusus adalah hukum yang berlakunya hanya bagi sgolongan orang-orang tertentu.
h. Hukum berdasarkan Subjek yang Diaturnya
Terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tersebut.
2. hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
i. Hukum berdasarkan Hubungan yang Diaturnya
Berdasarkan hubungan yang diaturnya, hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antarta dua orang atau lebih yang berlaku umum.
2. Hukum Subjektif adalah kewenangan yang diperoleh seseorang berdasarkan sesuatu yang dioatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan sebaliknya di pihak yang lain menimbulkan kewajiban
j. Hukum berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan Sumbernya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formal.

d. Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
a. Undang-undang (Statue)
1. Undang-undang dalam arti formal: setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara perbuatannya.
2. Undang-undang dalam arti materil: setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan ( Custom) ialah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal yang sama.
c. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (Treaty) merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat yang dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral. Sedfangkan traktat yang dilaksanakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
e. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)
Bagi hukum Internasional pendapat para ahli hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

f. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
a. Undang-undang Dasar 1945
b. Tap. MPR RI
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah

g. Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling berkait dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.

h. Sistem Peradilan Nasional
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu kesluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

KESIMPULAN

• Tidak ada keseragaman tentang pengertian hukum. Namun demikian, dalam pengertian hukum terkandung unsur-unsur berikut: suatu himpunan peraturan, himpunan peraturan tersebut mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, berisi perintah dan larangan, bersifat memaksa, dan apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi bagi pelanggarnya.
• Hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara seimbang, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang adil, aman, tenteram, dan damai.
• Tata urutan praturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah : Undang-undang Dasar 1945, Tap. MPR RI, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah
• Sistem hukum nasional pada hakikatnya adalah suatu keseluruhan dari komponen-komponen hukum nasional yang terdiri dari struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.

1 komentar: